Kode Etik Guru MA. Al-Falah Dempo


KEPUTUSAN KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
NOMOR : 011/MA.M/SK/VII/2011
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
I.Menimbang :
  1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
  2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Al-Falah Dempo Barat agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Guru MA Al-Falah Dempo Barat
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Kode etik Guru dan Karyawan MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran
keputusan Ini.
Kedua                      : Kode etik Guru dan Karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan
bagi semua Guru dan Karyawan MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Pamekasan
Pada tanggal  07 Juli 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat




Joko Pranoto, SE

Tembusan ;
  1. Yayasan Al-Falah Dempo Barat
  2. Seluruh siswa MA Al-Falah Dempo Barat
  3. Arsip




KODE ETIK GURU
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Al-Falah Dempo Barat, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Al-Falah Dempo Barat.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA Al-Falah Dempo Barat adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
  5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
  6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
  1. GuruMA Al-Falah Dempo Barat harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
  1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
  2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
  3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
  7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
  10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MA Al-Falah Dempo Barat adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MA Al-Falah Dempo Barat berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MA Al-Falah Dempo Barat.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
  1. Pakaian pegawai MA Al-Falah Dempo Barat harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian pegawai MA Al-Falah Dempo Barat di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
  1. Pegawai MA Al-Falah Dempo Barat harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
  3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
  1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
  4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
  6. Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB III
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB IV
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MA Al-Falah Dempo Barat ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MA Al-Falah Dempo Barat  yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pameaksan
Pada tanggal, 07 Juli 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat


 Ttd.

Joko Pranoto, SE

0 comments:

Yuk Bagikan

Galeri Madrasah